Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara
itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
A. CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.
Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan
agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun
pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait
dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti
tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi
elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa
masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia.
Beberapa
hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government)
dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah
privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu
hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat
kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi
Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
B. CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan
tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.
Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video.
C. CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
a Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
b Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan,
dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik.
c Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak
disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan
elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan
dan integritas dari arsip elektronik; danMempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari
perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik
untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan
media
elektronik.
Didalam ETA mencakup :
a Kontrak Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara
wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik
memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
b Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus
sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
D. CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Dinegara
seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini
dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah
cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan
online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi
masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
E. CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang
lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.
F. CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari
beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah
untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai
media perjanjian yang layak.
G. PERBANDINGAN CYBER LAW DAN COMPUTER ACTION
a Cyber Law
Cyberlaw
merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring dengan
berkembangnya teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari
“cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi
dan pengendalian jarak jauh.
Jadi
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber
Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang
ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah
dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang
(RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer.
The
Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai
kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli
penggunaan teknologi komputer.
* Computer crime action
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda
Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara
dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber
crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan
kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi
informasi.
Cybercrime
adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan
KUHP dan undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan
Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer
Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik
intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat.
sumber : http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-contohnya_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar