A. PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian
kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi
untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan.
Disamping
istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita
artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam
kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak
hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak
hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan,
tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan
begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure
keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus
memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk
menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik
saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus
menyatu.
B. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1.
Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect
result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4.
Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan
oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan
hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri
di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana
profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang
mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional
adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi
tertentu yang mendasari kinerjanya.
C. KODE ETIK PROFESI
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat
kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh
oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH
HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi
dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan,
seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis
tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi
sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode
etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau
di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau
instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih
niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal
ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu
sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya
kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar
kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat
Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia,
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah
memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini
perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya
dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut
dinilai positif.
http://monstajam.blogspot.com/2013/03/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar